Aturan Pelengkap UU ITE
Mei 27, 2008
Setelah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan, pemerintah mulai menyusun aturan pelengkapnya. Tak kurang ada 6 (enam) hal yang 'dilarang' alias diatur pemuatannya. Enam hal yang 'terlarang' itu adalah:
(1) kekerasan,
(2) pornografi,
(3) pelecehan nilai agama dan kehidupan beragama,
(4) kesukuan dan pelecehan sosial,
(5) kekasaran, fitnah dan penipuan serta
(6) perlawanan hukum dan perlindungan hak-hak pribadi.
(1) kekerasan,
(2) pornografi,
(3) pelecehan nilai agama dan kehidupan beragama,
(4) kesukuan dan pelecehan sosial,
(5) kekasaran, fitnah dan penipuan serta
(6) perlawanan hukum dan perlindungan hak-hak pribadi.